MENGENDARAI MOTOR TANPA HELM: ORANG TUA DAN ANAK ABAIKAN KESELAMATAN BERLALULINTAS

Categories:

Sudah cukup sering fenomena ini semakin mudah terlihat di jalan, dimana orang tua dan anak berangkat ke sekolah, ke pasar, ke toko, dan lain-lain, tanpa mengenakan helm. Tahukah mereka bahwa fungsi helm penting sekali bagi keselamatannya? Apa motivasi mereka mengendarai sepeda motor tanpa helm?

Ketika fenomena ini ditelaah lebih lanjut, ada banyak realitas yang bisa terungkap di dalamnya. Sangat ironis, orang tua yang adalah pemimpin dan penjaga keselamatan keluarga, malah masuk ke lingkaran ini. Sama ironisnya pula, bahwa mereka pergi ke sekolah berboncengan dengan anak. Pergi kepada lembaga sekolah yang membentuk kecerdasan, sikap, perilaku untuk menjamin masa depan. Seolah-olah selaput mata tertutup selubung bahwa sikap mengabaikan keselamatan adalah suatu sikap yang di tentang di lingkungan sekolah.

Sekolah adalah lembaga formal yang menyiapkan generasi penerus yang cinta kehidupan dan memperjuangkan keselamatan pribadi dan sesama. Orang tua pun adalah guru dan teladan anak yang pertama dalam membina diri, membentuk pola pikir, sikap dan tindak tanduk. Apa yang bisa sekolah lakukan agar orang tua dan anak tidak tampak diam dalam fenomena sesat ini? Apa yang bisa dilakukan terhadap orang tua, jika kesadaran menjaga keselamatan diabaikan atau dilanggar?

Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menetapkan pada ayat (1): “Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor”; Ayat (2) “Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi sepeda motor berupa helm standar nasional Indonesia”.

Pengemudi kendaraan roda dua diatur dalam passal 106 ayat (8): “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional”. Apabila melanggar, ancamannya diatur dalam pasal 291 UU No.22/2009, ayat (1): “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor, tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat (8) dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah”.

Mengapa undang-undang ini terasa mandul mengatur masyarakat yang suka melanggar dan atau lalai memakai helm saat mengendarai sepeda motor? Akar dari semuanya adalah kurang atau rendahnya kesadaran akan fungsi helm bagi keselamatan pribadi dan orang lain. Dwi Ardianta Kurniawan, seorang Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam Republika.co.id, Yogyakarta, mengatakan  bahwa ada empat alasan mengapa pengendara kendaraan bermotor roda dua tidak menggunakan helm saat berkendara:

  1. Kurangnya kesadaran mengenai fungsi helm sebagai pelindung keselamatan dalam berkendara, terutama bila mengadakan perjalanan jarak dekat.
  2. Motivasi mengenakan helm hanya sebagai pemenuhan kewajiban belaka. Akibatnya banyak pengendara yang menggunakan helm hanya ketika ada petugas atau ketika melewati jalan-jalan utama. Setelah melewati tempat yang aman dan luput dari pantauan atau pengawasan, dengan mudah helm dilepaskan dan digantung di motor. Pada hal kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, dengan tingkat kefatalan yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya.
  3. Harga Helm standar yang relatif mahal, sehingga mendorong pemilik kendaraan roda bersikap permisif dan tidak menggunakan helm standar.
  4. Mementingkan penampilan. Hal ini terutama banyak terjadi di kalangan remaja dan pemuda, yang tidak ingin penampilannya ditutupi helm.

Menyikapi fenomena ini, orang tua, sekolah, pemerintah melalui kepolisian atau instansi terkait lainnya bekerja sama membangkitkan dan mewujudkan kesadaran menggunakan helm sebagai pelindung keselamatan saat berkendara. Bentuknya bisa bermacam-macam, misalnya orang tua mengawasi anaknya, dan terutama orang tua memberi teladan untuk memakai helm saat berkendara baik jauh maupun dekat. Sekolah ikut mengawasi dengan memaksimal fungsi keamanan, guru Bimbingan Konseling dan Kesiswaan, untuk memanggil dan membina siswa yang melanggar. Pihak kepolisian menjangkau masyarakat yang lebih luas, menegakkan undang-undang, dan mencari solusi yang tepat dan efektif untuk membangkitkan kesadaran masyarakat, supaya melaksanakan undang-undang saat berkendara dengan tanggung jawab demi keselamatan berlalulintas. ***

Penulis: Marsela Yulita, S.Pd,M.Sos (Waka Kesiswaan SMA Gembala Baik)